Shipping agency merupakan perusahaan yang menyediakan jasa dalam hal melayani aktivitas angkutan laut. Karena itu, beberapa shipping agency Indonesia sudah banyak tersebar di beberapa pelabuhan.

Untuk mendirikan perusahaan shipping agency telah disebutkan dalam peraturan menteri perhubungan ataupun Permenhub PM 93/2013. Yaitu tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Syarat Mendirikan Perusahaan Shipping Agency

Shipping agency Indonesia adalah perusahaan yang berbadan hukum untuk melakukan aktivitas angkutan laut di perairan Indonesia dan dari/ke pelabuhan luar negeri. Perusahaan yang mengantongi izin Indonesia ini disebut agen nasional.

Jika Anda tertarik untuk mendirikan perusahaan shipping agency Indonesia, maka wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut ini penjelasan terkait persyaratan mendirikan shipping agency.

1.  Mendirikan Perusahaan Berbadan Hukum

Dalam hal ini, perusahaan yang didirikan wajib berdasarkan hukum Indonesia. Baik berupa PT ataupun Koperasi. Tentunya perusahaan ini wajib memiliki dokumen-dokumen penting yang akan mendukung aktivitas usahanya tersebut, antara lain:

  • Akta pendirian perusahaan yang spesifik dalam bidang pengangkutan laut
  • Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi pengesahan badan hukum
  • SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh perusahaan

2. Modal Dasar Perusahaan

Setiap perusahaan yang ingin mengajukan pengurusan menjadi shipping agency Indonesia, wajib memiliki modal dasar perusahaan. Jumlah minimalnya adalah Rp 50.000.000.000 atau lima puluh miliar rupiah.

Sementara itu, modal yang wajib disetorkan dengan jumlah minimal Rp. 12.500.000.000 atau dua belas miliar lima ratus juta rupiah.

3. Memiliki Kapal Berbendera Indonesia

Kapal yang akan didaftarkan wajib sudah terdaftar sebagai kapal Indonesia. Serta telah mengantongi sertifikat pendaftaran kapal dan salinan spesifikasinya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Jenis-jenis kapal yang dapat digunakan adalah:

  • Kapal motor berbendera Indonesia, berukuran GT 175 dan laik laut
  • Kapal tunda berbendera Indonesia, berukuran paling kecil GT 175, daya motor penggerak mulai dari 150 TK dan laik laut
  • Kapal tunda berbendera Indonesia ukurannya mulai dari GT 175 dan laik laut
  • Tongkak bermesin berbendera Indonesia ukurannya mulai dari GT 175 dan laik laut
  • Kapal berbendera Indonesia ukurannya mulai dari 5.000 GT dan laik laut (berlaku khusus perusahaan yang dijalankan dengan sistem patungan atau joint venture)

4.  Sertifikat Keselamatan dan Keamanan

Memiliki sertifikat keselamatan serta keamanan kapal tentunya penting untuk menjamin kelangsungan usaha ke depannya. Karena itu, wajib dipenuhi sebagai persyaratan pendirian usaha.

5. Sertifikat Klasifikasi

Wajib untuk memiliki sertifikat klasifikasi dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, sertifikat didapatkan juga dari badan klasifikasi asing yang menjadi perwakilan dari International Association of Classification Society atau IACS cabang Indonesia.

6. Surat Ukur

Dalam hal ini, yang dimaksud adalah Surat Ukur Internasional dan Ship Particulars.

7. Awak Kapal

Daftar awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia juga wajib dipenuhi. Tentunya mereka wajib memiliki keahlian khusus, antara lain:

  • Tenaga ahli bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhan
  • Nautika (ANT III ke atas)
  • Teknika (ATT III ke atas) pelayaran niaga

8. Rekomendasi

Wajib mendapatkan rekomendasi dari pejabat fungsi keselamatan pelayaran di kantor UPT Pelabuhan setempat.

9. Membuat SIUPAL

Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau SIUPAL wajib dipenuhi. Membuat SIUPAL itu sendiri harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan, yaitu:

  • Kepemilikan modal perusahaan dengan jumlah minimalnya yaitu Rp 50.000.000.000 atau lima puluh miliar rupiah. Modal yang wajib disetorkan minimal Rp 12.500.000
  • Lengkap administrasi berupa surat permohonan, akta pendirian, SK Kemenhukham serta perubahannya, SKDP, NPWP milik perusahaan, fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan tersebut.
  • Memiliki tenaga ahli yang dipekerjakan dan salinan ijazahnya terlegalisir pejabat berwenang.
  • Khusus usaha patungan, wajib memiliki komposisi saham dengan jumlah minimal 51% dikuasai badan usaha nasional
  • Pernyataan tidak memberikan gratifikasi (bermaterai) kepada PNS
  • Menyiapkan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bermaterai) bahwa seluruh dokumen yang disampaikan adalah benar
  • Memenuhi persyaratan teknis

10.  Laporan Rencana

Dalam hal ini, terkait laporan rancana pengoperasian kapal yang bersifat trayek tetap dan teratur. Wajib memenuhi lampiran persyaratannya.

11.  Izin Pelengkap

Beberapa izin pelengkap yang dimaksud misalnya saja SIPI atau Surat Izin Penangkapan/Pengangkutan Ikan khusus kapal pengangkut produk tersebut.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendirikan perusahaan jasa layanan laut lokal atau shipping agency Indonesia, maka informasi ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam menyiapkan segala persyaratannya.