Ada berbagai jenis barang yang bisa diekspor maupun diimpor. Namun, sudahkah Anda tahu mengenai barang-barang terlarang dalam jasa ekspor impor? Nyatanya, hal itu pun penting diketahui agar terhindar dari pelanggaran terhadap ketetapan yang sudah diatur oleh negara.

Jenis Barang yang Dilarang dalam Jasa Ekspor

Sejak tanggal 21 Juli 2021, Menteri Perdagangan telah menetapkan sejumlah barang yang terlarang untuk diekspor. Larangan tersebut berkaitan dengan kelangsungan hidup masyarakat, kesehatan masyarakat, dan keamanan umum. Adapun barang yang dimaksud, yaitu.

  1. Barang Hasil Pertanian

Indonesia terkenal sebagai negara agraris. Hal itu karena lahan pertaniannya yang sangat luas dengan hasil yang melimpah. Meski demikian, untuk menjaga kelestariannya, maka ada sejumlah hasil pertanian yang dilarang untuk diekspor seperti karet.

Tak dapat dimungkiri jika ada banyak perusahaan asal luar negeri yang membutuhkan bahan baku karet. Di sisi lain, itu menjadi peluang khusus bagi Indonesia. Namun, di sisi lain untuk tetap memastikan ketersediaan bahan baku karet, maka hasil pertanian tersebut pun akhirnya menjadi salah satu barang yang dilarang untuk diekspor.

  • Barang Hasil Hutan

Selain pertanian, Indonesia juga memiliki hutan yang sangat luas. Hal itu pun menyebabkan banyak negara yang berkeinginan untuk bisa mengimpor barang dari hasil hutan di Indonesia. Barang yang dimaksud salah satunya adalah kayu.

Kendati demikian, demi menjaga keberadaan kayu di Indonesia, maka barang tersebut pun masuk dalam daftar barang terlarang untuk diekspor. Jika pun seandainya dapat diekspor, maka harganya akan menjadi sangat mahal.

  • Barang Penuh Sejarah dan Budaya

Barang yang dilarang ataupun dibatasi untuk diekspor adalah hasil cagar budaya. Adapun barang yang dimaksud tersebut adalah barang bersejarah, barang antik yang usianya sudah lebih dari seratus tahun, dan barang yang merupakan koleksi negara.

  • Barang Tambang

Hasil dari bidang pertambangan juga menjadi salah satu yang memiliki larangan untuk diekspor. Hal itu tak terlepas dari faktor jumlah bahan tambang yang semakin terbatas di Indonesia. Oleh karena itu, pengiriman barang tambang ke luar negeri telah menjadi suatu hal yang terlarang.

Adapun sejumlah barang tambang yang tidak memperoleh izin untuk diekspor adalah bahan mineral, pasir alam, hingga tanah liat.

Itulah sejumlah barang yang dilarang dalam jasa ekspor impor. Pada intinya, pelarangan tersebut baik demi memastikan bahwa barang-barang penting yang tersedia di Indonesia tidak habis hanya karena dijual ke luar negeri sementara masih banyak masyarakat Indonesia yang membutuhkannya.

Jenis Barang yang Dilarang dalam Jasa Impor

Adapun barang-barang yang tidak boleh diimpor dalam jasa ekspor Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Barang dengan sistem pendingin menggunakan Hydrochlorofluorocarbon dan Chlorofluorocarbon
  • Kantong, karung, hingga pakaian bekas
  • Produk kesehatan yang mengandung merkuri
  • Bahan perusak lapisan ozon
  • Bahan beracun dan yang berbahaya

Itulah sejumlah barang yang tidak boleh diimpor oleh Indonesia. Bagaimana? Anda sudah tahu bukan barang-barang yang dilarang dalam jasa ekspor impor.

Penutup

Demikian pembahasan tentang jenis barang yang terlarang untuk diekspor dan diimpor. Pelarangan tersebut demi keamanan, kesehatan, dan kemaslahatan hidup masyarakat. Nyatanya, Indonesia adalah negara yang kaya, maka jangan sampai Indonesia kekurangan hanya karena mengekspor kekayaannya pada negara lain.

Untuk informasi lebih detail mengenai barang yang dapat memperoleh izin ekspor maupun impor, maka Anda bisa melakukan konsultasi langsung kepada pihak jasa ekspor impor seperti MAX Logistics kami ini.