Jasa freight forwarding menjadi salah satu jasa yang cukup sering digunakan era teknologi ini. Penyebabnya, kebutuhan jasa pengiriman barang terus meningkat, ditambah dengan meningkatnya penjualan daring, menjadikan jasa freight forwarding menjadi salah satu sektor jasa yang meningkat.

Jasa freight forwarding sebenarnya adalah jasa pengurusan transportasi. Definisi freight forwarding sendiri juga termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 49 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi, bahwa freight forwarding diartikan sebagai “kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang.”

Masih di pasal yang sama, juga disebutkan bahwa proses pengiriman tersebut bisa saja menggunakan angkutan darat,laut, hingga udara. Pengiriman darat biasanya akan menggunakan armada truk dan kereta api. Sedangkan untuk pengiriman laut tentunya menggunakan kapal dan pengiriman udara menggunakan pesawat terbang.

Apa saja layanan yang ditawarkan oleh jasa freight forwarding Indonesia? Setidaknya, ada 21 jenis kegiatan yang ditawarkan oleh jasa freight forwarding ini.

Pelayanan tersebut dimulai dari penerimaan barang, berikutnya penyimpanan, packing, sortasi, penandaan, pengukuran, penimbangan, pembuatan dokumen, urusan dokumen dan administrasi, pemesanan ruang di armada pengangkut, manajemen pendistribusian, hingga klaim barang.

Masih adalagi rangkaian proses yang dilakukan oleh jasa freight forwarding setelah itu. Berikutnya ada perhitungan biaya angkutan, biaya jasa logistik, pengurusan asuransi barang, penyelesaian tagihan, menyediakan sistem informasi dan komunikasi, penyediaan jasa kurir, penanganan barang khusus, hingga penyediaan e-commerce.

Tentunya, freight forwarding berisi tim yang profesional serta memiliki jaringan yang luas untuk dapat melaksanakan pekerjaannya. Ada penyedia usaha yang cukup lengkap fasilitas dan Sumber Daya Manusia (SDM) maka akan melakukan sendiri semua rangkaian kegiatan operasional yang sudah disebutkan sebelumnya. Namun, ada juga penyedia jasa forwarding ini yang menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Berbagai pihak terkait yang dimaksud misalnya penyedia jasa transportasi, jasa kurir, jasa logistik, agensi perkapalan, pergudangan, dan sebagainya. Tentunya, setiap unit memiliki pekerjaan di wilayah masing-masing, namun saling mendukung dengan pekerjaan freight forwarding Indonesia untuk menyelesaikan kewajibannya.

Jadi, dari pemaparan di atas bisa disimpulkan bahwa freight forwarding Indonesia adalah jenis usaha yang mengurusi semua (atau sebagian) hal yang terkait dengan pengiriman dan penerimaan barang. Jenis usaha di bidang transportasi ini juga bisa bekerja sama dengan penyedia jasa lain yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pengiriman barang tersebut.

Karena itu, wajar kalau cakupan jasa freight forwarding ini dikenal sangat luas. Pelayanananya tidak hanya sekedar mengangkut barang, tapi semua hal yang terkait dengan pengiriman barang tersebut, dari rumah pengirim sampai ke rumah penerimanya.

Tidak hanya itu, sebagian besar jasa freight forwarding digunakan dalam usaha ekspor impor. Karena untuk pengiriman ke luar negeri, sangat banyak hal yang harus disiapkan. Sedangkan produsen tentunya lebih fokus untuk meningkatkan kualitas produknya dan mempercayakan saja hal tersebut pada jasa pengiriman. Karena itulah, jasa freight forwarding menjadi pilihan yang paling tepat untuk penyelesaian pengiriman barang.

Dari deretan layanan yang ditawarkan tersebut tentunya sangat membantu perusahaan yang membutuhkan. Semua jasa yang dilayani oleh freight forwarding tersebut juga sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain. Dalam UU tersebut, dan dipertegas pula dengan UU no.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, bahwa freight forwarding memiliki tupoksi mulai dari: penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, dan seterusnya seperti yang sudah disebutkan di atas.

Perhitungan biaya-biaya yang berkenaan dengan pengiriman barang tersebut juga menjadi wilayah kerja freight forwarding sampai akhirnya barang tersebut sampai barang yang dimaksud sampai ke tangan penerimanya.

Namun, dari sebegitu banyak hal yang dilakukan dan menjadi tanggung jawab penyedia jasa freight forwarding, bagaimana cara penyedia usaha ini melakukan kerjanya?